TUGAS
1
Contoh
Kasus CYBER CRIME dalam Dunia Perbankan
Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu
mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang
dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online.
Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham
secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian ditransfer ke sebuah rekening
penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat. Setelah
isu carding mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang
nasabah melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya
Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait
dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia
dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum
banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi
informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord,
didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasio-
nal harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh.
Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan
metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan
dengan baik.
Situs Bank “Aspal” Mengecoh Nasabah
Dunia perbankan
dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs
asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs
“Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs
tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN)
dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut
pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs
plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat
situs, bukan mengeruk keuntungan.
TUGAS
2
(Teori
dan Penelitian dari sebuah kasus Perbankan)
Kejahatan
terhadap pelayanan perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang selama
ini sering terjadi di banyak tempat. Beberapa di antaranya sudah ditangani
dengan baik, namun masih saja terus berulang dengan modus yang bervariasi.
Misalnya mulai dari tindakan perampokan atas petugas bank maupun terhadap
nasabah yang baru saja melakukan transaksi di bank. Di samping itu ada juga
tindakan yang mengelabui data perbankan yang akibatnya merugikan nasabah,
termasuk dengan cara mengganggu proses transaksi melalui pemanfaatan teknologi
internet.
Akan tetapi, kini, satu pola pembobolan uang nasabah yang disimpan di bank
mulai menggejala. Bentuknya adalah menyalahgunakan data dalam pemanfaatan
anjungan tunai mandiri (ATM). Kejahatan ini telah membuat nasabah resah. Uang
nasabah pun dikuras habis tanpa sepengetahuan si pemilik tabungan. Peristiwa
seperti ini marak terjadi, seperti di Jakarta dan Bali. Kenyamanan menggunakan
mesin ATM pun kini masih melemah. Padahal, penggunaan transaksi dengan cara
seperti ini tujuannya adalah memudahkan nasabah, dengan memberi rasa aman dan
kepraktisan.
Kemudian pihak bank juga mengalami kerugian. Baik kerugian material, juga kerugian psikologis. Bagaimanapun, bila terus-menerus terjadi kejahatan seperti ini akan berimplikasi bagi ketidakpuasan nasabah yang pada gilirannya akan mendatangkan ketidakpercayaan terhadap pelayanan dunia perbankan. Bank tanpa kepercayaan nasabah akan mengalami kekeringan. Sebab, bukan tidak mungkin para nasabah akan menarik dananya dari bank. Dunia perbankan secara umum pun akan mengalami ketidaknyamanan.
Bagaimanapun jika kita hendak membangun iklim perbankan yang sehat, untuk kemudian memacu dunia ekonomi, harus ada pelayanan perbankan yang nyaman dan terpercaya. Itu tugas pemerintah dan pihak bank. Artinya, dalam setiap pelayanan perbankan, jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap nasabah, meski itu dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, seperti pembobolan ATM milik nasabah. Artinya harus ada tanggung jawab atau umpan balik dari kepercayaan para nasabah terhadap bank.
Dalam kaitan kasus kegiatan perbankan seperti yang terjadi akhir-akhir ini, kita mendukung langkah pihak Bank Indonesia yang memerintahkan bank untuk mengganti kerugian yang dialami para nasabah. Dari informasi yang ada, beberapa peristiwa yang sudah terjadi, kerugian nasabah diperkirakan mencapai angka 5 miliar rupiah. Belum lagi kerugian yang belum terdeteksi dan belum dilaporkan.
Ke depan, bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dunia perbankan, apakah itu pihak BI, bank-bank yang ada, dan juga pemerintah, yang penting diutamakan adalah bagaimana memberikan rasa aman terhadap nasabah. Dan indikasi bank mampu atasi masalah tersebut adalah masyarakat aman melakukan transaksi termasuk dengan menggunakan ATM. Masyarakat harus percaya terhadap apa yang ditawarkan bank. Data nasabah harus terjaga betul.
Di samping itu, para nasabah juga diharapkan kehati-hatiannya dalam menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri. Pasalnya, berbagai bentuk kejahatan itu dilakukan dengan cara skimming data, yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan dalam kartu atau pengintipan nomor identitas personal (PIN).
Kemudian pihak bank juga mengalami kerugian. Baik kerugian material, juga kerugian psikologis. Bagaimanapun, bila terus-menerus terjadi kejahatan seperti ini akan berimplikasi bagi ketidakpuasan nasabah yang pada gilirannya akan mendatangkan ketidakpercayaan terhadap pelayanan dunia perbankan. Bank tanpa kepercayaan nasabah akan mengalami kekeringan. Sebab, bukan tidak mungkin para nasabah akan menarik dananya dari bank. Dunia perbankan secara umum pun akan mengalami ketidaknyamanan.
Bagaimanapun jika kita hendak membangun iklim perbankan yang sehat, untuk kemudian memacu dunia ekonomi, harus ada pelayanan perbankan yang nyaman dan terpercaya. Itu tugas pemerintah dan pihak bank. Artinya, dalam setiap pelayanan perbankan, jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap nasabah, meski itu dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, seperti pembobolan ATM milik nasabah. Artinya harus ada tanggung jawab atau umpan balik dari kepercayaan para nasabah terhadap bank.
Dalam kaitan kasus kegiatan perbankan seperti yang terjadi akhir-akhir ini, kita mendukung langkah pihak Bank Indonesia yang memerintahkan bank untuk mengganti kerugian yang dialami para nasabah. Dari informasi yang ada, beberapa peristiwa yang sudah terjadi, kerugian nasabah diperkirakan mencapai angka 5 miliar rupiah. Belum lagi kerugian yang belum terdeteksi dan belum dilaporkan.
Ke depan, bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dunia perbankan, apakah itu pihak BI, bank-bank yang ada, dan juga pemerintah, yang penting diutamakan adalah bagaimana memberikan rasa aman terhadap nasabah. Dan indikasi bank mampu atasi masalah tersebut adalah masyarakat aman melakukan transaksi termasuk dengan menggunakan ATM. Masyarakat harus percaya terhadap apa yang ditawarkan bank. Data nasabah harus terjaga betul.
Di samping itu, para nasabah juga diharapkan kehati-hatiannya dalam menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri. Pasalnya, berbagai bentuk kejahatan itu dilakukan dengan cara skimming data, yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan dalam kartu atau pengintipan nomor identitas personal (PIN).
Tugas
3
(Metodologi/Analisis)
Cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer
Dalam beberapa
literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The
U.S.Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh
Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to
refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that
do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4
kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes
di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes
di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan
”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan
tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Tugas
4
Perbankan
Dan Permasalahannya.
Bab 1
I.
Pendahuluan.
Perbankan adalah lembaga keungan yang berperan
sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan
nasional. Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank
minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan,
berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan
semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank
swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia
perbankan.Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan
transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan
pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil
bekerja. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito.Biasanya
sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai
rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada
umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko
dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif
dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga
barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan
efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada
manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan
pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang
utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan,
ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat
jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
II. Permasalahan/Contoh Kasus
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman
dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu
kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat
kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit
oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrimemenyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).
Bab 2
III. Pembahasan.
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Penerapan teknologi dan sistem informasi perbankan
di Indonesia menunjukkan perkembangan pesat, baik dilihat dari tingkat
teknologi
yang digunakan maupun luas cakupan penerapannya dalam operasional perbankan. Fungsi teknologi informasi itu sendiri secara umum untuk meningkatkan efisiensi dan keefektifan operasional perbankan, yang secara makro selanjutnya akan meningkatkan kontribusi perbankan dalam meningkatkan perekonomian nasional, sesuai dengan fungsi perbankan sebagai agen! of development, agent of trust, dan agent of equality.
yang digunakan maupun luas cakupan penerapannya dalam operasional perbankan. Fungsi teknologi informasi itu sendiri secara umum untuk meningkatkan efisiensi dan keefektifan operasional perbankan, yang secara makro selanjutnya akan meningkatkan kontribusi perbankan dalam meningkatkan perekonomian nasional, sesuai dengan fungsi perbankan sebagai agen! of development, agent of trust, dan agent of equality.
Apalagi
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mendorong bank-bank untuk
memanfaatkan medium teknologi informasi seperti Internet dalam menjalankan
transparansi guna mencapai good corporate governance di industri perbankan
nasional. Dalam peraturan BI, BI secara jelas meminta bank-bank wil untuk memanfaat-V\[
kan media Internet, ttl yaitu homepage atau kV website yang dimiliki Ju dan
dikelolanya, dan Nf mewajibkan untuk j menampilkan laporan I keuangannya di
me-j dia Internet sebagai w upaya meningkatkan j transparansi. Peng-/ gunaan
tekno-
logi di bank seperti ATM, mobile ATM, internet banking, website, dan ransaksi via e-mail, merupakan bentuk pelayanan bank yang diharapkan dapat memudahkan nasabah. Bahkan nasabah sekarang ini banyak melakukan transaksi perbankan melalui saluran elektronik (electronic dianel) atau teknologi informasi.
logi di bank seperti ATM, mobile ATM, internet banking, website, dan ransaksi via e-mail, merupakan bentuk pelayanan bank yang diharapkan dapat memudahkan nasabah. Bahkan nasabah sekarang ini banyak melakukan transaksi perbankan melalui saluran elektronik (electronic dianel) atau teknologi informasi.
Transaksi
melalui saluran ini memang memiliki serangkaian keunggulan. Selain praktis,
cara ini dapat menghemat biaya. Meskpun demikian, transaksi denganjnemanfaatkan
teknologi informasi juga memunyai potensi kegagalan atau dampak negatif yang
justru
menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Masalahnya
sekarang, bagaimana jika terjadi pembobolan uang nasabah melalui ATM yang
dilakukan orang lain? Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus
tersebut? Dari beberapa pengaduan nasabah yang pernah mengalami kerugian akibat
ATM-nya yang dibobol orang lain, perbankan mengelak untuk bertanggung jawab
atau mengganti kerugian. Lantas, sejauh mana UU ITE dapat memberikan
perlindungan terhadap nasabah yang mengalami kegagalan atau kerugian dengan
adanya transaksi melalui teknologi informasi (mesin ATM)? Apalagi banyak pula
tindakan pihak lain yang memang sengaja bertindak atau melakukan kejahatan
dengan menggunakan teknologi informasi (cyber crime).
Kehadiran
UU ITE seharusnya tidak sekadar menjerat orang-orang yang melakukan cyber
crime. Lebih dari itu, UU ITE juga harus dapat memberikan jawaban terhadap
siapa yang harus bertanggung jawab dengan adanya kerugian yang menimpa nasabah
akibat cyber crime tersebut. lika pihak bank tidak mau bertanggung jawab,
lantas bagaimana perlindungan nasabah? Munculnya kejahatan perbankan (cyber
crime) juga harus didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan
oleh badan regulasi yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan
semacam self regulatory body. Pemerintah selama ini belum menganggap kejahatan
IT sebagai prioritas utama dalam kebijakan penegakan hukum dibandingkan
penanganan terorisme, makar, serta gerakan separatis di beberapa daerah.
Bagi
perbankan sendiri, upaya untuk mencegah technology fraud ataupun cyber crime
ini bisa dilakukan melalui perbaikan sistem prosedur operasional bank dan
melakukan pengecekan atau review secara berkala terhadap kapasitas dan
kecukupan pengendalian risiko perbankan atau risk control sebagai early warning
system atau sistem peringatan dini. Ini dilakukan sebagai bagian dari oversight
supervision yang dilakukan terhadap bank. Meski langkah preventif harus
dilakukan, tidak kalah penting adalah adanya jaminan perlindungan hukum
terhadap nasabah dari kemungkinan adanya technology fraud ataupun cyber crime.
Penuhi adalah Doktor. Manajemen
Sumber:bataviase.co.id/detailberita
Bab 3
IV. Metodologi.
Pemahaman Cyber Crime dalam dunia perbankan/internet
Sebagai Kejahatan.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime.
Namun bila dilihat dari asal katanya,cybercrime terdiri dari dua kata, yakni
“cyber” dan “crime”. Kata “cyber” merupakan singkatan dari “cyberspace”, yang
berasal dari kata “cybernetics” dan “space” Istilah cyberspace muncul pertama
kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Cyberspace oleh Gibson
Menurut Kepolisian Ingris, Cyber crime adalah segala
macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal
berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh
Barda Nawawi Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of
Offenders di Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000,
menjelaskan adanya dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber crime,
yaitucyber crime dan computer related crime[18]. Dalam back ground paper untuk
lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam
dua kategori. Pertama, cyber crimedalam arti sempit (in a narrow sense) disebut
computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut
computer related crime.
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak
dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang
dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak
lagi menjadi halangan. Sedangkan “crime” berarti “kejahatan”. Seperti halnya
internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut
B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan,
tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak
susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu
masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur
penting dari kejahatan adalah:
1. Perbuatan
yang anti sosial
2. Merugikan
dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan
dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa
Indonesia, “cybercrime” dapat diartikan sebagai“kejahatan siber”. Hal ini
sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan
“cyber law”, yang padanan katanya “hukum siber”. Namun ada juga pakar yang
mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan
istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’ Namun menurut Ahmad
M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika
terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum
akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu
istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai
kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime,
terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti
apa kejahatan siber itu, yakni:
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah
kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi
internet. Sedangkan menurut Indra Safitri mengemukakan bahwa kejahatan dunia
maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi
informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah
rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan
kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan
internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar
yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum
menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan
komputer.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
karakteristik kejahatan siber adalah:
1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak
negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi.
Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan
ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
4. Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara.
Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
Bab 4.
V. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
Cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Para nasabah juga diharapkan
kehati-hatiannya dalam menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri. Pasalnya,
berbagai bentuk kejahatan itu dilakukan dengan cara skimming data, yaitu
pencurian data nasabah yang tersimpan dalam kartu atau pengintipan nomor
identitas personal (PIN).
DAFTAR PUSTAKA
1 komentar:
makasih udah share artikel tentang Cybercrime gan..
Kaskus
Only
:ilovekaskus
:iloveindonesia
:kiss
:maho
:najis
:nosara
:marah
:berduka
:malu:
:ngakak
:repost:
:repost2:
:sup2:
:cendolbig
:batabig
:recsel
:takut
:ngacir2:
:shakehand2:
:bingung
:cekpm
:cd
:hammer
:peluk
:toast
:hoax:
:cystg
:dp
:selamat
:thumbup
:2thumbup
:angel
:matabelo
:mewek:
:request
:babyboy:
:babyboy1:
:babymaho
:babyboy2:
:babygirl
:sorry
:kr:
:travel
:nohope
:kimpoi
:ngacir:
:ultah
:salahkamar
:rate5
:cool
:bola
by Pakto
:mewek2:
:rate-5
:supermaho
:4L4Y
:hoax2:
:nyimak
:hotrit
:sungkem
:cektkp
:hope
:Pertamax
:thxmomod
:laper
:siul
:2malu:
:ngintip
:hny
:cendolnya
by misterdarvus
:maintenis:
:maintenis2:
:soccer
:devil
:kr2:
:sunny
Posting Komentar