Number 27 - Nascar . Gemblonk: ILMU PENGETAHUAN

Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label ILMU PENGETAHUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU PENGETAHUAN. Tampilkan semua postingan

Salat Jenazah

Salat Jenazah adalah jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.

Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:
Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib
[sunting] Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku', sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]Niat shalat jenazah
> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhal kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "
> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
Mengucapkan salam
Shalat Jenazah merupakan shalat yang tidak perlu ruku’ dan sujud. Yang kita lakukan hanyalah berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam.

Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun.

1. Niat
Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS. Al-Bayyinah : 5).

Rasulullah SAW pun telah bersabda dalam haditsnya yang masyhur :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.”(HR. Muttafaq Alaihi).

Niat itu adanya di dalam hati dan intinya adalah tekad serta menyengaja di dalam hati bahwa kita akan melakukan shalat tertentu saat ini.

2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.

3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)

Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.

4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).

Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :

Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi.

Ada juga artikel lain yg menuliskan:
Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu.

7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :

Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu

8. Salam

Jadi secara urutannya adalah sebagai berikut :

1. Takbiratul Ihram seperti biasa
**Membaca Al-Fatihah
2. Takbir
** Membaca Shalawat kepada Nabi SAW : Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?
3. Takbir
** Membaca Doa : Allahummaghfir lahu war-hamhu . . .
4. Takbir
** Membaca Doa : Allahumma Laa Tahrimnaa Ajrahu
Mengucap Salam

Shalat Jenazah
penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah
Sakinah Wanita dlm Sorotan 30 - Januari - 2006 23:26:25
Bahasan selanjut setelah tatacara memandikan jenazah adl shalat jenazah. Barangkali sebagian kita telah berulang kali mengamalkannya.
Namun kajian ini insya Allah tetap memiliki nuansa lain krn kita diajak utk menyelami dalil-dalilnya.
Purna sudah tugas memandikan dan mengafani jenazah. Yang tertinggal sekarang adl menshalati mengantarkan ke pekuburan dan memakamkannya. Untuk mengantarkan ke pekuburan dan memakamkan merupakan tugas laki2 krn Rasulullah n
telah melarang wanita utk mengikuti jenazah sebagaimana diberitakan Ummu ‘Athiyyah x
:
كُنَّا نُنْهَى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
“Kami dilarang utk mengikuti jenazah namun tdk ditekankan terhadap kami.”1
Al-Imam Ibnul Daqiqil ‘Ied v
berkata:“Hadits ini mengandung dalil dibenci wanita mengikuti jenazah namun tdk sampai pada keharaman. Demikian yg dipahami dari ucapan Ummu ‘Athiyyah x
:
وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
krn ‘azimah menunjukkan ta`kid .”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani v
berkata: “Seakan-akan Ummu ‘Athiyyah x
hendak menyatakan bahwa: ‘Beliau n
benci bila kami mengikuti jenazah namun beliau tdk mengharamkannya’.” Al-Qurthubi v
berkata: “Yang tampak dari konteks ucapan Ummu ‘Athiyyah x
adl larangan tersebut merupakan nahi tanzih . Demikian pendapat jumhur ahlul ilmi2.” .
Sementara ulama Madinah membolehkan termasuk Al-Imam Malik v
namun utk wanita yg masih muda/ remaja beliau memakruhkannya.”
Dengan demikian keutamaan mengikuti jenazah seperti ditunjukkan dlm hadits Abu Hurairah z
3 hanya berlaku utk lelaki secara khusus .
Shalat Jenazah
Menshalati jenazah seorang muslim hukum fardhu/ wajib kifayah4 krn ada perintah Nabi n
dalam beberapa hadits. Di antara hadits Abu Qatadah z
ia menceritakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا عَلى صَاحِبِكُمْ، فَإِنََّ عَلَيْهِ دَيْنًا. قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: هُوَ عَلَيَّ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِالْوَفَاءِ؟ قَالَ: بِالْوَفاَءِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ
Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah n
agar beliau menshalati ternyata beliau n
bersabda: “Shalatilah teman kalian ini krn ia meninggal dgn menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi n
bersabda: “Janji ini akan disertai dgn penunaian?”. “Janji ini akan disertai dgn penunaian“ jawab Abu Qatadah. mk Nabi pun menshalatinya.”5
Dikecualikan dlm hal ini dua jenis jenazah yg tdk wajib dishalati yaitu:
1. Anak kecil yg belum baligh krn Nabi n
tak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafat sebagaimana diberitakan ‘Aisyah x
:
مَاتَ إِبْرَاهِيْمُ ابْنُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِيَةَ عَشْرَ شَهْرًا، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ibrahim putra Nabi n
meninggal dunia dlm usia 18 bulan beliau n tdk menshalatinya.”6
2. Orang yg gugur fi sabilillah krn Nabi n
tak menshalati syuhada perang Uhud dan selain mereka. Anas bin Malik z
mengabarkan:
أَنَّ شُهَدَاءَ أُحُدٍ لَمْ يُغَسَّلُوْا، وَدُفِنُوا بِدِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ غَيْرُ حَمْزَةُ
“Syuhada perang Uhud tdk dimandikan dan mereka dimakamkan dgn darah-darah mereka juga tdk dishalati kecuali jenazah Hamzah.”7
Kedua golongan di atas kalaupun hendak dishalati mk tdk menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatan tidaklah wajib. Kenapa kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi n
pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti tersebut dlm hadits Aisyah x
:
أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ مِنْ صِبْيَانِ الأَنْصَارِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
“Didatangkan kepada Rasulullah n
jenazah anak kecil dari kalangan Anshar beliau pun menshalatinya…”8
Sebagaimana Nabi n
pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi yg gugur di medan jihad. Syaddad ibnul Haad berkisah:
“Seorang lelaki dari kalangan A‘rabi datang menemui Nabi n
. Ia pun beriman dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata: “Aku berhijrah bersamamu.” Nabi n
berpesan kepada beberapa shahabat utk memperhatikan A‘rabi ini. Ketika perang Khaibar Nabi n
mendapatkan ghanimah beliau membagi dan memberikan bagian kepada A‘rabi tersebut dgn menyerahkan lewat sebagian shahabat beliau. Saat itu si A‘rabi ini sedang menggembalakan tunggangan mereka. Ketika ia kembali mereka menyerahkan bagian ghanimah tersebut kepadanya.
“Apa ini ?” ta A’rabi tersebut.
“Bagian yg diberikan Nabi n
untukmu” jawab mereka.
A‘rabi ini mengambil harta tersebut lalu membawa ke hadapan Nabi n
seraya bertanya: “Harta apa ini?”
“Aku membagi untukmu” sabda Nabi n
.
“Bukan utk ini aku mengikutimu akan tetapi aku mengikutimu agar aku dipanah di sini – ia memberi isyarat ke tenggorokannya– hingga aku mati lalu masuk surga” kata A’rabi.
Nabi n
bersabda: “Bila engkau jujur terhadap Allah niscaya Dia akan menepatimu.”
Mereka tinggal sejenak. Setelah mereka bangkit utk memerangi musuh Ia dibopong ke hadapan Nabi n
setelah sebelum ia terkena panah pada bagian tubuh yg telah diisyaratkannya.
“Apakah ini A’rabi itu?” ta Nabi n
.
“Ya“ jawab mereka yg ditanya.
“Dia jujur kepada Allah mk Allah pun menepati keinginannya” kata Nabi n
. Kemudian Nabi n
mengafani dgn jubah beliau. Setelah beliau meletakkan di hadapan beliau utk dishalati. Di antara doa Nabi n
dalam shalat jenazah tersebut: “Ya Allah inilah hamba-Mu dia keluar dari negeri utk berhijrah di jalan-Mu lalu ia terbunuh sebagai syahid aku menjadi saksi atas semua itu.”9
Ibnul Qayyim v
berkata: “Yang benar dlm masalah ini seseorang diberi pilihan antara menshalati mereka atau tdk krn masing-masing ada atsarnya. Demikian salah satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad v
. Dan pendapat inilah yg paling mencocoki ushul dan madzhabnya.”
Apakah Disyariatkan Menshalati Janin yg Gugur?
Janin yg gugur dishalati apabila telah ditiupkan ruh kepada yakni ketika telah genap usia 4 bulan. Hal ini ditunjukkan dlm hadits Ibnu Mas‘ud z
secara marfu‘:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللهُ مَلَكًا يُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. ثُمَّ يُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ..
“Sesungguh salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaan di perut ibu selama 40 hari kemudian menjadi ‘alaqah selama 40 hari juga kemudian menjadi mudhghah selama 40 hari juga. Setelah itu Allah mengutus seorang malaikat yg diperintah dgn empat kata dikatakan kepada malaikat tersebut: “Tulislah amal dan rizkinya. apakah ia bahagia atau sengsara. Kemudian ditiupkan ruh pada janin tersebut..”10
Adapun bila janin itu gugur sebelum 4 bulan mk tdk dishalati krn janin tersebut tdk bisa dianggap sebagai mayat .
Shalat Jenazah Dilakukan Secara Berjamaah
Disyariatkan shalat jenazah secara berjamaah sebagaimana shalat lima waktu dgn dalil:
1. Nabi n
senantiasa melaksanakan secara berjamaah.
2. Nabi n
telah bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” 11
Namun bila mereka mengerjakan sendiri-sendiri mk telah tertunaikan kewajiban sebagaimana kata Al-Imam An-Nawawi v
: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan sendiri-sendiri. Namun yg sunnah shalat jenazah itu dilakukan secara berjamaah. Karena demikianlah yg ditunjukkan dlm hadits-hadits masyhur yg ada dlm kitab Ash-Shahih bersamaan dgn ada ijma’ kaum muslimin dlm masalah ini.”
Semakin banyak jamaah yg menshalati jenazah tersebut semakin afdhal dan bermanfaat bagi si mayat12 krn Nabi n
bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِئَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ، إِلاَّ شُفِّعُوْا فِيْهِ
“Tidak ada satu mayat pun yg dishalati oleh suatu umat dari kaum muslimin yg mencapai jumlah 100 orang di mana mereka memberikan syafaat kepada si mayat melainkan mayat tersebut disyafaati.”13
Bahkan jumlah yg kurang dari 100 pun bermanfaat bagi si mayat dgn syarat mereka yg menshalati itu dari kalangan muwahhidin . Seperti tersebut dlm sabda Nabi n
:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ، فَيَقُوْمُ عَلىَ جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً، لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ
“Tidak ada seorang muslimpun yg meninggal lalu 40 orang yg tdk berbuat syirik terhadap Allah sedikit pun menshalati jenazah melainkan Allah memberikan syafaat mereka itu terhadapnya.”14
Disunnahkan makmum yg ikut shalat jenazah tersebut membentuk tiga shaf atau lbh di belakang imam15 sebagaimana ditunjukkan dlm hadits dari Abu Umamah z
ia berkata:
صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلىَ جَنَازَةٍ وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا وَاثْنَيْنِ صَفًّا
“Rasulullah n
pernah shalat jenazah bersama tujuh orang mk beliau menjadikan tiga orang berada dlm satu shaf dua orang yg lain dlm satu shaf dan dua orang yg tersisa dlm satu shaf.”16
Yang afdhal pelaksanaan shalat jenazah itu di luar masjid di tempat yg memang khusus disiapkan utk shalat jenazah sebagaimana hal ini dilakukan di masa Nabi n
.
Masbuq dlm Shalat Jenazah
Ibnu Hazm v
berkata: “Bila seseorang luput dari mendapatkan beberapa takbir dlm shalat jenazah mk ia langsung bertakbir ketika tiba di tempat shalat tersebut tanpa menanti takbir imam yg berikutnya. Apabila imam telah salam ia menyempurnakan apa yg luput dari takbir dan berdoa di antara takbir yg satu dgn takbir yg lain sebagaimana yg ia perbuat bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah n
terhadap orang yg mendatangi shalat berjamaah agar ia mengerjakan apa yg sempat ia dapatkan bersama imam dan ia sempurnakan apa yg tertinggal….”
Posisi Berdiri Imam
Ketika jenazah diletakkan utk dishalati bila jenazah lelaki imam berdiri di belakang pada posisi kepala. Adapun jika jenazah wanita mk imam berdiri pada posisi tengahnya. Hal ini ditunjukkan dlm hadits Samurah bin Jundab z
yg dikelu-arkan dlm Shahihain17. Samurah berkata:
“Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi n
ketika menshalati seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yg meninggal krn melahirkan. Nabi n
berdiri pada posisi tengah jenazah dan beliau bertakbir empat kali.”18
Abu Ghalib Al-Khayyath v
berkisah: “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik z
menshalati jenazah seorang lelaki ia berdiri di bagian yg bersisian dgn kepala jenazah. Ketika jenazah tersebut telah diangkat didatangkan jenazah seorang wanita dari Anshar mk dikatakan kepada Anas: ‘Wahai Abu Hamzah tolong shalatilah.’ Anas pun menshalati dan ia berdiri pada posisi tengah jenazah.
Di antara kami ketika itu ada Al-’Ala` bin Ziyad Al-’Adawi . Ketika melihat perbedaan berdiri Anas tersebut ia berkata: ‘Wahai Abu Hamzah apakah demikian Rasulullah n
berdiri sebagaimana engkau berdiri ketika menshalati jenazah laki2 dan ketika menshalati jenazah wanita?’ Anas menjawab: ‘Iya’.”19
Wanita Menshalati Jenazah
Al-Imam An-Nawawi v
berkata: “Apabila tdk ada yg menghadiri jenazah kecuali para wanita mk tdk ada perbedaan pendapat tentang wajib mereka menshalati jenazah tersebut. Dan tdk ada perbedaan pendapat bahwasa ketika itu gugurlah kewajiban dgn apa yg mereka lakukan. Dan mereka menshalati jenazah tersebut secara sendiri-sendiri. Namun tdk apa-apa bila mereka mengerjakan secara berjamaah .”
Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah memiliki tata cara yg berbeda dgn shalat yg lain krn shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’ tanpa sujud tanpa duduk dan tanpa tasyahhud . Berikut perinciannya:
1. Bertakbir 4 kali20 demikian pendapat mayoritas shahabat jumhur tabi‘in dan madzhab fuqaha seluruhnya.
2. Takbir pertama dgn mengangkat tangan lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain. Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan v
berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yg menshalati jenazah ia bertakbir dan mengangkat kedua tangan pada takbir yg awal.”
Ibnu Hazm v
menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir dlm shalat jenazah mk tdk ada keterangan yg menunjukkan bahwa Nabi n
melakukan kecuali hanya pada awal takbir saja.”
Asy-Syaikh Al-Albani v
berkata: “Tidak didapatkan dlm As-Sunnah ada dalil yg menunjukkan disyariatkan mengangkat tangan pada selain takbir yg pertama. Sehingga kita memandang mengangkat tangan di selain takbir pertama tidaklah disyariatkan. Demikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Pendapat ini yg dipilih oleh Asy-Syaukani v
21 dan lain dari kalangan muhaqqiq.”
3. Setelah berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah22 dan surah lain dari Al-Qur`an23. Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas c
ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan bacaan hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat aku memegang tangan seraya berta tentang jahr tersebut. Beliau menjawab: “Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa itu adl sunnah24 dan haq 25”.
Sebenar bacaan dlm shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dgn sirr berdasarkan keterangan yg ada dlm hadits Abu Umamah bin Sahl ia berkata: “Yang sunnah dlm shalat jenazah pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dgn perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yg akhir.”26
Ibnu Qudamah v
berkata: “Bacaan dan doa dlm shalat jenazah dibaca secara sirr. Kami tdk mengetahui ada perbedaan pendapat dlm masalah ini di kalangan ahlul ilmi. Adapun riwayat dari Ibnu ‘Abbas c
di atas mk kata Al-Imam Ahmad v
: ‘Hanyalah beliau melakukan hal itu utk mengajari mereka’.”
Al-Imam Asy-Syaukani v
berkata: “Jumhur ulama berpendapat tdk disunnahkan menjahrkan bacaan dlm shalat jenazah.”
4. Takbir kedua lalu bershalawat utk Nabi n
sebagaimana lafadz shalawat dlm tasyahhud.
5. Takbir ketiga lalu berdoa secara khusus utk si mayat secara sirr menurut pendapat jumhur ulama. Nabi n
bersabda:
إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلىَ الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ
“Apabila kalian menshalati mayat khususkanlah doa untuknya.”27
Kata Al-Munawi v
menerangkan makna hadits di atas: “Yakni doakanlah si mayat dgn ikhlas dan menghadirkan hati krn maksud dari shalat jenazah tersebut adl utk memintakan ampun dan syafaat bagi si mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dgn terkumpul keikhlasan dan doa dgn sepenuh hati.”
Dalam hal ini mengucapkan doa yg pernah diajarkan Nabi n
lbh utama daripada mengamalkan yg selainnya.
Di antara sekian doa yg pernah diucapkan Nabi n
utk jenazah adalah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Ya Allah ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yg tdk baik dan maafkanlah dia muliakanlah tempat tinggal luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia dgn air salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuk negeri yg lbh baik daripada negeri keluarga yg lbh baik daripada keluarga dan pasangan yg lbh baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dlm surga lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.”29
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah ampunilah orang yg masih hidup di antara kami dan orang yg sudah meninggal orang yg sekarang ada dan orang yg tdk hadir anak kecil di antara kami dan orang besar laki2 dan wanita kami. Ya Allah siapa yg engkau hidupkan di antara kami mk hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yg engkau wafatkan di antara kami mk wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahala dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”30
Bila mayat itu anak kecil mk disenangi utk mendoakan kedua orang tuanya31 agar mendapatkan ampunan dan rahmah seperti tersebut dlm hadits Al-Mughirah bin Syu‘bah z
.32
Ulama menganggap baik utk mengucapkan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، ذُخْرًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَأَجِرْهُ بِرَحْمَتِكَ مِنْ عَذَابِ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِالإِيْمَانِ
“Ya Allah jadikanlah anak ini sebagai pendahulu bagi kedua orang tua tabungan/ simpanan dan pahala bagi keduanya. Ya Allah beratkanlah timbangan kedua dgn kematian si anak besarkanlah pahala keduanya. Ya Allah jadikanlah anak ini dlm tanggungan Nabi Ibrahim33 dan gabungkanlah dia dgn pendahulu yg shalih dari kalangan kaum mukminin. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dgn rahmat-Mu34. Gantikanlah untuk rumah/ negeri yg lbh baik daripada rumah/ negeri keluarga yg lbh baik daripada keluarganya. Ya Allah ampunilah salaf kami orang2 yg mendahului kami dan orang2 yg mendahului kami dlm keimanan.”35
6. Pada takbir terakhir disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam dgn dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z
ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi n
beliau bertakbir empat kali kemudian beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”36
Al-Imam Ahmad v
berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir terakhir ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dlm Masa`il Al-Imam Ahmad . Demikian pula pendapat dlm madzhab Asy-Syafi‘iyyah.
7. Kemudian salam seperti salam dlm shalat lima waktu dan yg sunnah diucapkan secara sirr baik ia imam ataupun makmum.
Demikian yg bisa kami susun utk pembaca yg mulia. Semoga Allah k
menjadikan bermanfaat utk kami pribadi dan orang yg membacanya. Amin.
Kebenaran itu datang dari Allah k
. Adapun bila ada kesalahan dan kekeliruan mk hal itu semata krn kebodohan kami. Kami istighfar karena kepada At-Tawwabur Rahim .
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 HR. Al-Bukhari no. 1278 kitab Al-Jana`iz bab Ittiba‘in Nisa` Al-Jana`iz dan Muslim no. 2163 2164 kitab Al-Jana`iz bab Nahyin Nisa` ‘an Ittiba’il Jana`iz
2 Di antara yg memakruhkan adl Ibnu Mas‘ud Ibnu ‘Umar Abu Umamah ‘Aisyah Masruq Al-Hasan An-Nakha’i Al-Auza’i dan Ishaq.
3 Abu Hurairah z
berkata: Aku mendengar Nabi n
bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلّى فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ. قِيْلَ: وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ
“Siapa yg menyaksikan jenazah sampai dishalatkan mk ia mendapatkan satu qirath. Dan siapa yg menyaksikan jenazah sampai dimakamkan mk ia mendapat dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau: “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab: “Semisal dua gunung yg besar.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Siapa yg keluar bersama jenazah dari rumah jenazah tersebut dan menshalati kemudian mengikuti sampai dimakamkan mk ia mendapatkan dua qirath dari pahala. Masing-masing qirath semisal gunung Uhud. Dan siapa yg menshalati kemudian kembali/ pulang mk ia mendapat pahala semisal gunung Uhud.”
4 Al-Hawil Kabir 3/52 Al-Majmu’ 5/169 Al-Minhaj 7/22 At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhatin Nadiyyah 1/439 Asy-Syarhul Mumti’ 2/523.
5 HR. An-Nasa`i no. 1960 kitab Al-Jana`iz bab Ash-Shalah ‘ala man ‘alaihi Dainun. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v
dalam Shahih An-Nasa`i.
6 HR. Abu Dawud no. 3187 kitab Al-Jana`iz bab Fish Shalah ‘alath Thifl dihasankan sanad oleh Asy-Syaikh Al-Albani v
dalam Shahih Abu Dawud dan Ahkamul Jana`iz hal. 104 mengikuti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani v
dalam Al-Ishabah.
7 HR. Abu Dawud no. 3135 bab Fisy Syahid Yughassal. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan menurutku di atas syarat Muslim.”
8 HR. An-Nasa`i no. 1947 kitab Al-Jana`iz bab Ash-Shalah ‘alash Shibyan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v
dalam Shahih An-Nasa`i.
9 HR. Abdurrazzaq no. 6651 An-Nasa`i no. 1953 Ath-Thahawi dlm Syarh Ma’anil Atsar no. 2818 dan selainnya. Asy-Syaikh Al-Albani v
berkata: “Isnad shahih semua rijal di atas syarat Muslim kecuali Syaddad ibnul Had. Al-Imam Muslim v
tak mengeluarkan satu hadits pun darinya. Namun ini tdk menjadi masalah krn Syaddad adl shahabat Nabi yg dikenal. Adapun ucapan Asy-Syaukani v
dalam Nailul Authar yg mengikuti Al-Imam Nawawi dlm Al-Majmu’ bahwa Syaddad ini seorang tabi‘in merupakan ucapan yg sangat keliru mk jangan terkecoh dengannya.”
10 HR. Al-Bukhari no. 3208 kitab Bad’ul Khalq bab Dzikrul Mala`ikah dan Muslim no. 6665 kitab Al-Qadar bab Kaifiyyatul Khalq Al-’Adami fi Bathni Ummihi…
11 HR. Al-Bukhari no. 631 kitab Al-Adzan bab Al-Adzan lil Musafirin Idza Kanu Jama‘atan wal Iqamah.
12 Al-Majmu’ 5/172 Al-Muhalla 3/389 Subulus Salam 2/162 Nailul Authar 4/73 Taudhihul Ahkam 3/194.
13 HR. Muslim no. 2195 kitab Al-Jana`iz bab Man Shalla ‘alaihi Mi`ah Syuffi’u fihi.
14 HR. Muslim no. 2196 pada kitab dan bab yg sama dgn di atas.
15 Al-Majmu’ 5/172 Taudhihul Ahkam 3/195
16 HR. Ath-Thabrani dlm Al-Kabir dan Al-Haitsami dlm Al-Majma’ pada sanad ada Ibnu Lahi’ah sementara beliau ini diperbincangkan. Namun kata Asy-Syaikh Al-Albani v
dalam Ahkamul Jana`iz hadits bisa dijadikan syahid bagi hadits Malik bin Hubairah berikut ini:
Rasulullah n
bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yg meninggal lalu ia dishalati oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan ia diampuni.”
17 HR. Al-Bukhari no. 1332 bab Aina Yaqumu minal Mar`ah war Rajul dan Muslim no. 2232 bab Aina Yaqumul Imam minal Mayyit lish Shalah ‘alaihi.
18 Al-Hawil Kabir 3/50 Al-Majmu’ 5/183 Al-Muhalla 3/345 382 Fathul Bari 3/257 Asy-Syarhul Mumti’ 2/524 Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam 1/372.
19 Kelengkapan hadits bisa dilihat dlm riwayat Abu Dawud no. 3194 kitab Al-Jana`iz bab Aina Yaqumul Imam minal Mayyit idza Shalla ‘alaihi.
20 Boleh pula dilakukan 5-9 kali semua ada keterangan dari Nabi n
. Namun jumlah 4 kali takbir paling banyak disebutkan dlm hadits . Adapun pernyataan ada ijma’ ulama yg menetapkan takbir shalat jenazah hanya 4 kali dan tdk lebih merupakan anggapan yg batil. Sebagaimana hal ini ditegaskan Ibnu Hazm v
dalam Al-Muhalla . Sedangkan hadits yg menyatakan:
كَانَ آخِرُ مَا كَبَّرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْجَنَازَةِ أَرْبَعًا
“Akhir takbir yg dilakukan Rasulullah n
terhadap jenasah adl sebanyak empat kali.”
yang dijadikan sebagai dalil pembatasan takbir hanya 4 kali adl hadits yg dha’if. Al Hafizh Ibnu Hajar v
berkata dlm At-Talkhish : “Hadits ini diriwayatkan lbh dari satu jalan namun semua jalan dhaif.”
21 Sebagaimana dlm Nailul Authar 4/83.
22 Tidak disyariatkan membaca doa istiftah demikian pendapat madzhab Asy-Syafi‘iyyah dan selain mereka.
23 Nailul Authar 4/82 At-Ta‘liqat Ar-Radhiyyah 1/443 Asy-Syarhul Mumti‘ 2/525 Taudhihul Ahkam 3/205.
24 Yakni Sunnah Nabi n
dan jalan beliau bukan sunnah dlm pengertian hukum fiqih yg lima .
25 HR. Al-Bukhari no. 1335 bab Qira`ati Fatihatil Kitab ‘alal Janazah An-Nasa`i no. 1987 1988 bab Ad-Du’a` dishahihkan Asy-Asy-Syaikh Al-Albani v
dalam Shahih An-Nasa`i.
26 HR. An-Nasa`i no. 1989 bab Ad-Du’a` dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v
dalam Shahih Nasa’i.
27 HR. Abu Dawud no. 3199 bab Ad-Du’a lil Mayyit dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani v
dalam Shahih Abi Dawud.
28 Bila mayat seorang wanita mk semua dhamir
الهاء
seperti dlm lafadz:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
diganti dgn ta`nits sehingga kita mengucapkan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا
29 HR. Muslim no. 2229 2231 bab Ad-Du’a` lil Mayyit fish Shalah.
30 HR. Ibnu Majah no. 1498 bab Ma Ja`a fid Du’a` fish Shalah ‘alal Janazah dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dlm Shahih Ibnu Majah dan Al-Misykat no. 1675.
31 Nailul Authar 4/85
32 HR. Abu Dawud no. 3180 bab Al-Masy-yu Amamal Janazah dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dlm Shahih Abu Dawud.
33 Nabi Muhammad n
pernah bermimpi melihat Nabi Ibrahim p
di sebuah taman yg besar lagi indah di sekitar beliau ada anak-anak kecil yg meninggal di atas fithrah.
34 Bagaimana anak yg belum baligh bisa diadzab sementara ia belum berdosa? mk dijawab bahwa tiap hamba Allah pasti akan mendatangi neraka sebagaimana dlm ayat:
وَإِنْ مِنْكُمْ إِلاَّ وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا
“Tidak ada seorang pun dari kalian melainkan pasti akan mendatangi neraka yg demikian itu bagi Rabbmu adl suatu kemestian yg sudah ditetapkan.”
Dengan demikian doa seperti itu ditujukan utk si anak agar Allah k
menjaga dari adzab neraka apabila nanti pada hari kiamat ia mendatanginya.
35 Doa ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah z
. Yang semisal juga diriwayatkan oleh Sufyan dari Al-Hasan. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits Abu Hurairah z
yg diriwayatkan Al-Baihaqi tersebut isnad hasan dan tdk apa-apa diamalkan dlm hal seperti ini walaupun hadits mauquf. Namun tdk boleh dijadikan sebagai sunnah dgn menganggap bahwa doa itu datang dari Nabi n
. Adapun doa yg aku pilih utk dipanjatkan ketika menshalati anak kecil adl doa yg kedua krn di dlm ada lafadz:
وَصَغِيْرِنَا .. اللََّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“…anak kecil di antara kami … Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahala dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”
36 Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dgn sanad yg shahih kata Asy-Syaikh Al-Albani dlm Ahkamul Jana`iz hal. 160.


Aturan Main Perdagangan Islam

Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.
Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:
1. Shidiq (Jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.
Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152)
Firman Allah SWT:
”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Q.S AsySyu’araa(26): 181-183)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S Al lsraa(17): 35)
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar Rahmaan(55): 9)
Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencu rian, korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.
Di samping itu, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jua! beli atas dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.
Jika penampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, –sudah jelas– merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga para pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian, tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur’an:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.” (Q.S Al Muthaffifiin (83): 1-6)
Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar, menimhang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur’an juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka Syuaib. Ia berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”. (Q.S Al A’raaf(7): 85)
Firman Allah SWT:
“Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dia dengan Rahmat dari Kami, dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpang an di temnpat tinggalnya.” (Q.S Hud(11): 94)
Kedua ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita, bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, sama sekali tidak memberikan keuntungan, kehahagiaan bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut, nyatanya tidak selalu diturunkan Allah SWTI kelak dii akhirat saja, namun juga diturunkan di dunia.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.
Sabda Rasulullah SAW:
”Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)
“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohiong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan”. (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)
“Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.
Sabda Rasulullah SAW:
“Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
“Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat”. (HR. Al-Ashbihani)
“Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga”. (HR. Tirmidzi)
Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
“Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)
“Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie)
“Sebaik-baik orang Mu‘min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR. Thabarani)
2. Amanah (Tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.
Sudah kita singgung sebelumnya bahwa –dalam pandangan Islam– setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.
Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.
Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok– dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.
Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut:
Sabda Rasulullah (yang artinya):
“Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)
“Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra.” (HR. Ahmad)
“Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan dilaknat Allah.” (HR. lbnu Majjah)
“Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
“Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka ia akan lepas dari tanggung jawab Allah dan Allah pun akan cuci tangan dari perbuatannya.” (HR. Ahmad)
3. Tidak Menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar”. (HR. Thabrani)
“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)
Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.
Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.
Sabda Rasulullah SAW:
“Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (HR. lbnu Majaah dan Aththusi)
“Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, “Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya,” Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)
“Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus barokah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sumpah (janji) palsu menjadikan barang dagangan laris, (tetapi) menghapus keberkah an”. (HR. Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud)
“Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi menghilangkan barokah (memusnahkan perdagangan).” (HR. Muslim)
Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas– tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupun pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: “Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang halal atau haram.” (HR. Bukhari)
Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang lain”. (HR. Bukhari)
Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: “Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu”. (HR. Bukhari)
4. Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.
Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.
Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an:
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: ”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)
Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim– janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT banyak- banyak supaya beruntung.
5. Murah Hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
Sabda Rasulullah SAW:
“Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari)
“Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah”. (HR. Aththahawi)
6. Tidak Melupakan Akhirat
Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.
Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka para pedagang Arab Islam tempo dulu mampu mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka dapat terkenal di hampir seluruh penjuru dunia. (Sumber: Al ’Amal Fil Islam karya Izzuddin Khatib At Tamimi (terj.) Bisnis Islam, alih bahasa H. Azwier Butun, Penerbit PT Fikahati Aneska Jakarta)


FUNGSI UANG DALAM ISLAM

Firman Allah SWT:
“…… orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS.9/ At-Taubah: 34)
Dalam masyarakat yang maju, dikenal alat pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai uang dinar dan dirham.
Dalam sejarah perekonomian Islam, uang sebagai alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, telah dicetak sejak zaman Khalifah Umar dan Utsman, bahkan mata uang yang dicetak pada masa Khalifah Ali masih tersimpan dalam sebuah museum di Paris. Hal ini menunjukkan bahwa dunia Islam telah mengenal mata uang jauh sebelum Adam Smith, Bapak Ekonomi Konvensional, menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766.
Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” yang ditulis pada awal abad ke-11 telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, bahwa ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya dan membutuhkan sesuatu yang tidak dimilikinya. Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi jika kedua pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang pihak kedua dan sebaliknya pihak kedua membutuhkan barang pihak pertama, misalnya seseorang mempunyai onta dan membutuhkan kain.
Menurut al-Ghazali, walaupun dalam ekonomi barter, dibutuhkan suatu alat pengukur nilai yang disebut sebagai “uang”. Sebagaimana contoh di atas, misalnya nilai onta adalah 100 dinar dan kain senilai 1 dinar. Dengan adanya uang sebagai alat pengukur nilai, maka uang akan berfungsi sebagai media penukaran.
Namun demikian, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, artinya uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna, yang maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun pada abad ke-14. Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sector produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.
Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang, karena jika satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.
Merujuk kepada Al-Quran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham, karena mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Menurut konsep ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas, misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian, sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods, sedangkan capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics goods tercermin dalam sabda Rasulullah SAW, yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput.”
Persamaan fungsi uang dalam sistem ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account), sedangkan perbedaannya ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi “motif money demand for speculation” yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.”
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.
Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni :
1. Perdagangan uang akan memicu inflasi;
2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan;
3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;
4. Perdagangan internasional akan menurun;
5. Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinsic mata uang akan mengalir keluar negeri.
Perdagangan uang adalah salah satu bentuk riba yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.
Dengan demikian, maka dalam praktek sebuah Bank Syariah yang benar, Bank bukan menjual-belikan uang tetapi adalah menjual-belikan barang dan atau berbagi hasil dalam sebuah kemitraan usaha guna menghindari perubahan fungsi uang dari alat pertukaran dan satuan nilai menjadi komoditi.



ILMU-PENGETAHUAN ALAM DALAM DUNIA SPIRITUAL



Dialektika yang telah menemukan jalannya ke dalam kesadaran umum dinyatakan dalam pepatah tua, bahwa yang ekstrem-ekstrem itu bertemu. Bersesuaian dengan ini kita mestinya nyaris tidak akan salah dalam mencari derajat paling ekstrem dari fantasi, kepercayaan, dan ketahyulan, tidak dalam gaya kecenderungan ilmu-pengetahuan alam yang, seperti filsafat Jerman mengenai alam, mencoba memaksakan dunia objektif ke dalam kerangka-kerja pikiran subjektifnya, melainkan lebih pada kecenderungan sebaliknya, yang, dengan lebih mengutamakan pengalaman semata-mata, memperlakukan pikiran dengan penghinaanb penuh keangkuhan dan benar-benar telah sampai pada keekstreman kekosongan pikiran yang paling jauh. Aliran ini merajalela di Inggris. Bapaknya, Francis Bacon yang sangat dipuja-punja, sudah mengajukan tuntutan agar metode induktifnya, metode empirikalnya yang baru itu dijalankan demi untuk mencapai, di atas segala-galanya, lewat cara-caranya: kehidupan yang lebih panjang, peremajaan--hingga batas tertentu, perubahan sikap dan ciri-ciri tubuh, transformasi tubuh yang satu menjadi tubuh yang lain, produksi spesies baru, kekuasaan atas udara dan produksi badai-badai. Ia mengeluh bahwa penelitian-penelitian seperti itu telah ditinggalkan, dan dalam sejarah alamnya ia memberikan resep-resep definitif untuk membuat emas dan melaksanakan berbagai keajaiban. Secara sama, Isaac Newton dalam usianya yang tua teramat menyibukkan dirinya dengan menguraikan Wahyu St. John (Santo Johanes) Maka tidaklah mengherankan apabila pada tahun-tahun belakangan ini empirisisme Inggris dalam sosok sejumlah wakil-wakilnya--dan bukannya yang terburuk dari mereka--seperti terjatuh menjadi korban tidak tertolong lagi dari ocehan-roh dan penglihatan-roh yang diimport dari Amerika.
Sarjana ilmu-alam pertama yang termasuk di sini yalah ahli zoologi dan botani terkemuka, Alfred Russel Wallace, yang serempak dengan Darwin mengajukan teori mengenai perubahan spesies lewat seleksi alamiah. Dalam buku kecilnya, On Miracles and Modern Spiritualism, London, Burns, 1875, ia mengisahkan bahwa pengalaman-pengalaman pertamanya di cabang pengetahuan alam ini berasal dari tahun 1844, ketika ia mengikuti ceramah-ceramah Spencer Hall mengenai mesmerisme dan sebagai hasilnya melakukan eksperimen-eksperimen serupa dengan murid-muridnya.
"Aku sangat tertarik pada subjek itu dan mengikutinya dengan penuh semangat."(hal.119)
Ia tidak saja menghasilkan tidur magnetik dibarengi gejala kekakuan artikular dan hilangnya sensasi lokal, ia juga menguatkan kebenaran peta tengkorak Gall, karena dengan menyentuh salah- satu organ Gall, maka kegiatan yang bersesuaian ditimbulkan pada pasien yang dimagnetisasi dan diperagakan dengan gerakan-gerakan yang sepadan dan hidup. Selanjutnya, dibuktikannya bahwa pasiennya, hanya dengan disentuh saja, ikut merasakan semua sensasi sang operator; ia membuatnya mabok dengan segelas air seketika ia mengatakan pada pasien itu bahwa dalam gelas itu adalah brandi. Ia dapat menjadikan salah seorang dari orang-orang muda itu sedemikian tololnya, bahkan dalam keadaan sadar, sehingga pemuda itu tidak mengetahui lagi namanya sendiri, suatu prestasi--namun--yang mampu dicapai oleh guru-guru sekolah lainnya tanpa mesmerisme segala. Dan begitulah seterusnya.
Nah, kejadiannya ialah bahwa aku juga menyaksikan Spencer Hall ini pada musim dingin tahun 1843-44 di Manchester. Ia adalah seorang penglenik yang sangat sedang-sedang saja, yang mengelilingi negeri dengan pengayoman sejumlah pendeta dan melakukan peragaan-peragaan magnetiko-frenologikal dengan seorang wanita muda untuk dengan itu membuktikan keberadaannya Tuhan, kekekalan roh, dan ketidak-benaran materialisme yang sedang dikhotbahkan pada waktu itu oleh kaum Owen di semua kota-besar. Wanita itu dipulaskan dalam tidur magnetik dan kemudian, seketika operator itu menyentuh bagian-bagian dari tengkorak sesuai salah satu organ-organ Hall, wanita itu secara berlimpah memperagakan gerak-gerik dan sikap-sikap teatrikal dan demonstratif yang mencerminkan kegiatan organ bersangkutan; misalnya, untuk organ filoprogenitif ia membelai-belai dan menciumi seorang bayi imajiner, dsb. Lebih dari itu, Tuan Hall yang baik itu telah memperkaya geografi tengkorak Hall dengan sebuah pulau baru: Barataria32): tepat di puncak tengkorak (batok kepala) telah ditemukannya sebvuah organ pemujaan (venerasi), dengan disentuhnya titik itu, wanita dalam hipnose itu berlutut, merangkapkan kedua tangannya dalam berdioa, dan kepada para penonton yang filistin dan terpukau itu melukiskan suatu malaikat yang tenggelam dalam pemujaan. Itulah klimaks dan kesudahan peragaan itu. Eksistensi Tuhan telah dibuktikan.
Pengaruhnya atas diriku dan salah seorang kenalanku adalah sama seperti pengaruhnya atas Tuan Wallace; gejala-gejala itu menarik buat kami dan kami berusaha mencari tahu hingga seberapa jauh kami dapat mereproduksikannya. Seorang anak laki-laki yang sadar sesadar-sadarnya menawarkan dirinya sebagai subjek. Dengan menatap ke dalam matanya, atau dengan membelai-belainya, membuatnya tapnpa sedikitpun kesulitan ke dalam keadaan hipnotik. Namun, karena kami tidak begitu percaya seperti Tuan Wallace dan bekerja (melakukan itu) dengan kurang bersemangat, kami mencapai hasil-hasil yang sangat berbeda. Kecuali kekakuan otot-otot dan hilangnya sensasi, yang mudah dihasilkan, kami juga menemukan siuatu keadaan kepasivan kemauan secara total yang dibarengi suatu hiper-kepekaan yang aneh dari sensasi. Pasien itu, ketika dibangkitkan dari letharginya itu dengan rangsangan eksternal, memperagakan kelincahan yang jauh lebih besar daripada dalam keadaan sadar. Tiada jejak sesuatupun hubungan misterius dengan operator: siapapun dapat dengan sama mudahnya membuat yang tidur itu menjadi aktif. Untuk membuat organ-organ kranial (tengkorak) Gall itu beroperasi adalah sesuatu yang sangat mudah sekali bagi kami; kami bahkan melakukan yang lebih jauh, kami tidak hanya dapat saling menggantikan organ-organ itu yang satu dengan yang lainnya, atau membuat tempat mereka di mana saja dalam seluruh tubuh, melainkan kita juga membuat sejumlah organ-organ lain semau kami, organ-organ untuk menyanyi, bersiul, berseruling, menari, bertinju, menjahit, memasang batu, mengisap tembakau, dsb. dan kami dapat membuat tempat keberadaannya (kedudukannya) di mana saja menurut kehendak kami. Wallacde membuat pasien-pasiennya mabok dengan minum air, sedangkan kami menemukan di ibu-jari kaki sebuah organ kemabokan (titik mabok) yang cuma perlu disentuh untuk menghasilkan pelakonan komedi kemabokan yang paling bagus. Namun, harus dipahami betul, tiada satu pun organ menunjukkan tanda aksi sampai pasien itu dibikin mengerti mengenai apa yang diharapkan dari dirinya; anak laki-laki itu segera menyempurnakan dirinya dengan berlatih sedemikian rupa, sehingga sekedar indikasi saja sudah mencukupi. Organ-organ yang diproduksi dengan cara itu kemudian mempertahankan kesahihannya untuk kesempatan-kesempatan ditidurkan lagi di kemudian hari, selama organ-organ itu tidak diubah dengan cara yang sama. Pasien itu memang memiliki ingatan rangkap, yang ksatu untuk keadaan sadar dan yang kedua yang sangat terpisah untuk keadaan hipnotik itu. Mengenai kepasivan kemauan dan ketundukannya secara mutlak pada kemauan seorang ketiga, ini kehilangan semua tampilan keajaibannya jika kita memperhatikan bahwa seluruh keadaan itu dimulai dengan penundukan kemauan pasien itu pada kemauan sang operator, dan tidak dapat dihasilkan tanpa itu. Seorang magnetor magikal yang paling perkasa di dunia akan kehabisan dayanya pada saat pasiennya menertawakannya.
Sementara kami dengan skeptisisme kami yang tak-keruanan dengan demikian menemukan bahwa landasan perklenikan magnetiko-frenologikal terletak pada serangkaian gejala yang untuk sebagai besar hanya berbeda dalam derajatnya dari gejala-gejala keadaan sadar dan tidak memerlukan interpretasi mistikal, "semangat" Tuan Wallace membawa dirinya pada serentetan penipuan-diri, dan demi itu ia menguatkan peta tengkorak Gall dalam segala perinciannya dan menekankan suatu hubungan misterius antara operator dan pasien.*) Dalam seluruh kisah Tuan Wallace itu, yang kesungguhannya mencapai derajat naïveté‚ (naivitas, kepandiran), menjadilah jelas bahwa ia tidak lebih perduli untuk menyelidiki latar-belakang sebenarnya dari perklenikan itu daripada dalam mereproduksi semua gejala itu dengan mempertarohkan apapun. Hanya kerangka pikiran inilah yang diperlukan seseorang yang aslinya seorang sarjana untuk dengan cepat sekali diubah menjadi seorang ahli dengan jalan penipuan-diri yang sederhana dan gampang. Tuan Wallace berakhir dengan kepercayaan pada keajaiban-keajaiban magnetiko-frenologikal dan dengan begitu sudah dengan satu kaki berdiri di dunia roh-roh.
Ia menarik kaki yang satunya lagi ke situ pada tahun 1865. Sekembalinya dari perantauannya di daerah-daerah tropik selama duabelas tahun, eksperimen-eksperimen dalam "permainan-meja" (sejenis jailangkung dsb. Pent.) memperkenalkannya pada masyarakat berbagai "medium". Betapa pesat kemajuannya, dan betapa lengkap kemahirannya mengenai subjekt itu, dibuktikan oleh buku-kecil tersebut di atas. Ia mengharap kita menganggapnya sebagai kebenaran: bukan saja semua yang dikatakan sebagai keajaiban-keajaiban (mukjijat-mukjijat) Home, kakak-beradik Davenport, dan para "medium" lainnya, yang kesemuanya kurang-lebih memperagakan diri mereka untuk uang dan yang untuk bagian terbesar telah sering ditelanjangi sebagai penipu-penipu, namun juga berderet-deret riwayat roh-roh yang dikatakan otentik dari zaman-zaman dulu. Pithones-pithones dari orakel Yunani, tukang-tukang sihir dari Abad-abad Pertengahan, kesemuanya itu "medium-medium," dan Iamblichus dalam bukunya De divinatione sudah secara sangat cermat melukiskan
"gejala-gejala spiritualisme modern yang paling mencengangkan".(hal.229)
Sebuah contoh saja untuk memperlihatkan betapa sembrono Tuan Wallace memperlakukan pebuktian secara ilmiah dan otentikasi keajaiban-keajaiban ini. Jelas merupakan suatu asumsi yang kuat bahwa kita mesti percaya bahwa roh-roh tersebut di atas akan memperkenankan diri mereka difoto, dan kit a jelas mempunyai hak untuk menuntut bahwa foto-foto roh seperti itu diotentikasikan dengan cara yang paling sahih sebelum kita menerimanya sebagai murni. Nah, Tuan Wallace berkisah pada halaman 187, bahwa pada bulan Maret 1872, seorang medium terkemuka, Nyonya Guppy, yang dilahirkan Nicholls, telah membuat foto dirinya bersama suaminya dan seorang anak laki-laki kecil di tempat Tuan Hudson di Notting Hill, dan di atas dua foto yang berbeda dapat dilihat sosok seorang wanita jangkung, mengenakan jubah kain putih indah menerawang, dengan air-muka yang agak-ketimuran, berdiri di belakangnya (Nyonya Guppy) dengan suatu sikap bagaikan memberkahinya.
"Nah, di sini, satu dari dua hal yang secara mutlak pasti.**) Di sini, ada kehadiran suatu makhluk hidup, intelijen namun tidak kasat-mata, atau Tuan, dan Nyonya Guppy, sang juru-foto, dan seseorang ke empat, telah merancang sebuah penipuan jahat, dan berkukuh pada hal itu hingga sekarang. Mengenal baik Tuan dan Nyonya Guppy, sebagaimana aku mengenal mereka, aku merasakan suatu keyakinan mutlak bahwa mereka tidak-berkemampuan melakukan penipuan jenis ini seperti halnya setiap pencari kebenaran yang sungguh-sungguh di bidang ilmu-pengetahuan alam." (Hal. 188)
Maka itu, "atau" penipuan, "atau" foto roh. Benar sekali. Dan, apabila penipuan, maka roh itu "atau" sudah ada di atas lembar-lembar fotografik itu, "atau" keempat orang itu mestinya sudah bersangkutan/terlibat, atau tiga orang jika kita kesampingkan Tuan Guppy tua sebagai orang yang sudah lemah-pikiran atau dikorbankan, yang meninggal di bulan Januari 1875 dalam usia 84 tahun (yang diperlukan hanyalah menyuruh Tuan Guppy itu ke balik layar-belakang Spanyol itu). Bahwa seorang juru-foto bisa mendapatkan seorang "model" untuk roh itu tanpa sedikitpun kesulitan tidaklah perlu dipersoalkan di sini. Namun, juru-foto Hudson itu, tidak lama kemudian, secara umum telah dituntut karena kebiasaannya memalsukan foto-foto roh, sehingga Tuan Wallace demi peringanan menyatakan:
"Satu hal sudah jelas; apabila terjadi suatu penipuan, itu segera telah diketahui/terditeksi oleh para spiritualis itu sendiri." (Hal. 189)
Karenanya, foto-foto itu tidak dapat diandalkan. Tinggal sekarang Nyonya Guppy itu, dan baginya cuma ada "keyakinan mutlak" dari sahabat kita Wallace, hanya itu dan tiada apa-apa lagi. --Tiada apa-apa lagi? Oh, tidak! Kejujuran mutlak Nyonya Guppy itu dibuktikan oleh pernyataannya bahwa pada suatu petang, di awal bulan Juni 1871, dirinya telah dibawa melalui udara dalam suatu keadaan tidak-sadar dari rumahnya di Highbury Hill Park ke Lamb's Conduit Street no. 69--yaitu tiga mil Inggris lintas-udara--dan diturunkan di rumah no. 69 itu, ke atas meja di tengah-tengah suatu séance (acara) spiritualistik. Pintu- pintu masuk ruangan itu terkunci, dan sekalipun Nyonya Guppy termasuk salah seorang wanita paling gemuk di London, yang tentu saja banyak artinya, permunculannya yang tiba-tiba itu sama sekali tidak meninggalkan lubang sekecil apapun pada pintu-pintu atau di atap rumah itu. (Dilaporkan dalam Echo, London, 8 Juni 1871.) Dan apabila masih ada orang yang tidak mempercayai keaslian foto roh itu, maka tiada pertolongan baginya.
Ahli terkemuka yang kedua di antara para sarjana ilmu-alam Inggris adalah Tuan William Crookes, penemu unsur kimiawi thallium dan dari radiometer33) (di Jerman juga disebut "Lichtmühle"). Tuan Crookes mulai menyelidiki manifestasi-manifestasi spioritualistik pada sekitar tahun 1871, dan untuk maksud ini mengunakan sejumlah alat fisikal dan mekanikal, pengimbang-pengimbang pegas, bateri-bateri listrik, dsb. Apakah ia dalam pekerjaannya itu membawa serta alat utama yang diperlukan, yaitu pikiran kritikal yang skeptikal, atau apakah ia hingga akhirnya menjaga agar pikiran itu selalu dalam keadaan tangguh bekerja, akan kita lihat berikut ini. Betapapun, dalam waktu yang tidak sangat lama, Tuan Crookes sama terjeratnya seperti Tuan Wallace.
"Selama beberapa tahun," demikian ia berkisah, "seorang wanita muda, Nona Florence Cook, telah memperagakan kemampuan-sebagai-medium yang luar-biasa, yang akhir-akhir ini memuncak dalam memproduksi sesosok (suatu wujud) wanita penuh yang mengaku spiritual asal-usulnya, dan yang tampil bertelanjang-kaki dan mengenakan jubah-jubah putih berkibar selagi ia terbaring dalam pesona, dengan pakaian berwarna gelap dan terikat rapi dalam sebuah lemari atau di kamar sebelah."34)
Roh ini, yang menyebut namanya Katie, dan yang sangat mirip Nona Cook, pada suatu petang secara tiba-tiba dipeluk pada pinggangnya oleh Tuan Volckman--suami yang sekarang dari Nyonya Guppy--dan dipegang kencang-kencang untuk mengetahui apakah ia benar-benar bukan Nona Cook dalam edisi lain. Roh itu ternyata seorang gadis yang sangat kekar-kuat, ia mempertahankan diri dengan gigih, orang- orang yang hadir di situ campur-tangan, gas dimatikan, dan ketika, sesudah sedikit pergumulan, ketenangan dipulihkan kembali dan ruangan itu diterangi kembali, roh itu telah menghilang dan Nona Cook terbaring dalam ikatannya dan dalam keadaan tidak sadar di tempatnya di sudut sana. Betapapun, Tuan Volckman katanya hingga saat ini berkukuh bahwa ia telah menyambar Nona Cook dan bukan tubuh lainnya. Untuk membuktikan hal itu secara ilmiah, Tuan Varley, seorang ahli listrik terkenal, pada kesempatan suatu eksperimen baru, mengatur agar arus dari sebuah bateri mengalir melalui medium itu, Nona Cook, sedemikian rupa agar ia tidak dapat memainkan peranan roh itu tanpa menginterupsi arus itu. Betapapun, roh itu muncul juga. Karenanya, ia itu memang suatu makhluk yang berbeda dari Nona Cook. Untuk membuktikan hal ini lebih lanjut menjadi tugas Tuan Crookes. Langkahnya yang pertama yalah mendapatkan kepercayaan dari wanita spiritualistik itu.
Kepercayaan ini, demikianlah ia sendiri berkata pada dirinya sendiri di dalam Spiritualist, 5 Juni 1874, _berangsur-angsur meningkat sedemikian rupa hingga ia menolak memberikan suatu séance kecuali aku yang membuat penyelenggaraannya.--gejala- gejala itu sangat meningkat kekuatannya dan datanglah bukti-bukti secara berlimpah yang tidak mungkin diperoleh dengan cara lainnya. Ia seringkali berkonsultasi denganku mengenai orang-orang yang hadir pada séance-séance itu dan tempat-tempat yang mesti diberikan kepada mereka, karena akhir-akhir ini ia telah menjadi sangat gelisah disebabkan saran-saran buruk tertentu agar, kecuali metode-metode penyelidikan lain yang lebih ilmiah, kekuatan juga mesti dipergunakan."35) [cetak miring oleh Engels]
Wanita roh itu sangat menghargai kepercayaan itu, kepercayaan yang sama-sama baik dan ilmiah. Ia bahkan membuat penampilannya --yang tidak merupakan kejutan lagi bagi kita-- di rumah Tuan Crookes, bermain-main dengan anak-anak Tuan Crookes dan menceri-takan kepada mereka "anekdot-anekdot dari petualangannya di India," mengisahkan kepada Tuan Crookes suatu cerita mengenai "beberapa dari pengalaman getir dalam kehidupannya di masa lalu," memperkenankan Tuan Crookes memegang lengannya agar Tuan Crookes dapat meyakini akan kenyataan materialitasnya, memperkenankan Tuan Crookes memeriksa denyut-nadinya dan menghitung jumlah respirasi (pernafasan)-nya per menit, dan akhirnya membiarkan dirinya difoto dengan berdiri di samping Tuan Crookes.
"Sosok ini," kata Tuan Wallace, "setelah menampakkan diri, diraba, diajak berbicara, dan difoto, menghilang sama-sekali dari sebuah ruangan kecil yang tidak mempunyai jalan keluar lain kecuali sebuah kamar sebelah yang penuh dengan penonton" (hal.183)
-- yang bukan merupakan suatu kejadian yang luar biasa, karena para penonton itu cukup sopan dengan menunjukkan kepercayaan yang sama kuatnya pada Tuan Crookes--karena di rumahnyalah kejadian itu berlangsung--seperti besarnya kepercayaan Tuan Crookes itu pada roh itu.
Malangnya, "gejala-gejala yang sepenuhnya diotentikasi" itu tidak langsung dipercaya bahkan oleh para spiritualis. Di atas telah kita medlihat bagaimana Tuan Volckman yang sangat spiritualistik itu memperkenankan dirinya melakukan sergapan yang sangat material sifatnya. Dan sekarang seorang pendeta, seorang anggota dari komite "Asosiasi Nasional para Spiritualis Inggris," telah hadir juga pada sebuah séance bersama Nona Cook, dan ia tanpa kesulitan sedikitpun menegakkan kenyataan bahwa pintu ruangan yang dilewati roh itu ketika datang dan menghilang berkomunikasi dengan dunia luar lewat sebuah pintu kedua. Kelakuan Tuan Crookes yang juga hadir, memberikan "pukulan terakhir yang mematikan kepercayaanku bahwa mungkin ada 'sesuatu dalam' manifestasi-manifestasi penampilan itu." (Mystic London, oleh Rev.C.Maurice Davkies, London, Tinsley Brothers [310].) Dan di atas semua itu, di Amerika Serikat telah terbongkar bagaimana "Katie-Katie" menjadi "dimaterialisasikan". Sepasang suami-isteri bernama Holmes mengadakan séance-séance di Philadelphia, di mana juga muncul seorang "Katie" dan menerima hadiah-hadiah secara berlimpah-limpah dari para orang yang percaya. Namun, seorang skeptik menolak untuk berhenti sebelum ia dapat menjejaki Katie tersebut, yang, dalam pada itu, sudah pernah mogok karena kurangnya upah yang diterimanya; sang skeptik itu memergoki Katie tersebut di sebuah rumah-pondokan sebagai seorang wanita muda yang tak-disangsikan lagi berdaging dan bertulang, dan memiliki semua hadiah yang telah diberikan kepada roh tadi.
Sementara itu, Daratan Kontinental juga memiliki para pengelihat-roh yang ilmiah. Sebuah perkumpulan ilmiah di St. Petersburg--aku tidak mengetahui secara pasti apakah itu Universitas atau bahkan Akademi itu sendiri--memerintahkan pada Konsul Negara, Aksakov, dan ahli-kimia, Butlerov, untuk memeriksa dasar dari gejala-gejala spiritualistik itu, namun tampaknya tidak banyak yang dihasilkan oleh perintah itu.36) Di pihak lain--kalau kita mempercayai pengumuman-pengumuman yang disertai ramainya bunyi genderang-genderang dari para spiritualis--Jerman kini juga mengajukan orangnya dalam diri Profesor Zöllner di Leipzig.
Selama bertahun-tahun, sebagaimana sudah sangat diketahui, Profesor Zöllner telah bekerja keras mengenai "dimensi ke-empat" dari ruang, dan telah menemukan bahwa banyak hal yang tidak mungkin dalam suatu ruang berdimensi-tiga, adalah hal sepele dalam suatu ruang yang berdimensi-empat. Begitulah, dalam jenis ruang tersebut belakangan itu, sebuah bulatan metal yang tertutup dapat diputar-balik bagaikan sebuah sarung-tangan, tanpa membuat sebuah lubang padanya; demikian pula sebuah simpul dapat dibuat dengan seutas tali yang tidak berujung-berpangkal atau dengan seutas tali yang kedua ujungnya terikat, dan dua cincin terpisah dapat disaling-terkaitkan tanpa membuka salah-satu dari kedua cincin itu, dan masih banyak lagi hal-hal luar biasa seperti itu. Kini, menurut laporan-laporan terakhir yang bermegah-megah dari dunia roh, Profesor Zöllner telah berhubungan dengan seorang atau lebih medium agar dengan bantuan mereka dapat menentukan lebih banyak perincian mengenai lokalitas dimensi keempat itu. Hasilnya menurut kata ternyata sungguh mengejutkan. Setelah acara itu, lengan kursi yang menjadi sandaran lengannya sementara tangannya tidak pernah meninggalkan meja, didapati berbelit dengan lengannya, seutas tali yang kedua ujungnya terikat pada meja itu didapatkan terikat menjadi empat simpul, dan begitu seterusnya. Singkatnya, semua keajaiban dari dimensi keempat menurut katanya telah diperagakan oleh roh-roh itu dengan cara yang sangat mudah sekali. Haruslah diingat: relata refero, aku tidak dapat menjamin ketepatan buletin roh itu, dan kalau ada dikandung ketidak-cermatan, Tuan Zöllner semestinya berterima kasih karena aku telah memberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan. Namun, jika buletin itu mereproduksi pengalaman-pengalaman Tuan Zöllner itu tanpa pemalsuan, maka itu jelas berarti suatu kurun baru dalam ilmu spiritualisme maupun dalam ilmu matematika. Roh-roh itu membuktikan keberadaan dimensi keempat, tepat sebagaimana dimensi keempat itu memastikan keberadaan roh-roh itu. Dan sekali hal ini ditegakkan, suatu bidang yang luar-biasa luasnya, yang seluruhnya baru, menjadi terbuka bagi ilmu-pengetahuan. Semua matematika dan ilmu-pengetahuan alam sebelumnya hanya akan merupakan sebuah sekolah kpersiapan bagi matematika dari dimensi keempat dan yang lebih tinggi lagi, dan bagi mekanika, fisika, kimia, dan fisiolo-gi roh-roh yang menghuni dimensi-dimensi lebih tinggi ini. Tidak-kah Tuan Crookes secara ilmiah telah menentukan berapa banyak bobot telah hilang dari meja-meja dan benda-benda prabotan lainnya dalam perlintasan barang-barang itu ke dalam dimensi keempat--demikianlah tentunya kita diizinkan menamakan semua itu--dan tidakkah Tuan Wallace menyatakan telah terbukti bahwa api di sana itu tidak menciderai/mencelakakan tubuh manusia? Dan kini kita bahkan mengetahui fisiologi tubuh-tubuh roh itu! Mereka itu bernafas, mereka mempunyai denyut nadi, jadi juga paru-paru, jantung, dan suatu perlengkapan peredaran, dan karena itu pula sekurang-kurang secara mengagumkan diperlengkapi seperti tubuh-tubuh kita dalam hal organ-organ tubuh lainnya. Karena bernafas menyaratkan karbohidrat-karbohidrat yang menjalani pembakaran di dalam paru-paru, dan karbohidrat-karbohidrat ini hanya dapat disuplai dari luar; maka perut, usus, dan pelengkap-pelengkapnya--dan apabila kita sudah memastikan sebanyak ini, yang selebihnya menyusullah tanpa sedikitpun kesulitan. Namun, keberadaan organ-organ seperti itu berarti kemungkinan menjadinya organ-organ itu mangsa penyakit, dan karenanya mungkin akan tiba ksaatnya bahwa Herr Virchow akan mesti menyusun suatu patologi selluler dari dunia roh itu. Dan, karena kebanyakan dari roh-roh ini adalah wanita-wanita muda yang sangat cakap, yang dalam hal apapun tidak dapat dibedakan dari wanita-wanita cantik duniawi, kecuali oleh kecantikan mereka yang adi-duniawi, tidak akan makan waktu yang sangat lama ksebelum mereka akan berhubungan dengan "kaum pria yang merasakan gairahnya cinta"37); dan karena, sebagaimana dibuktikan oleh Tuan Crookes dari pukulan denyut-nadi, "jantung wanita itu tidaklah absen," seleksi alamiah juga telah membukakan baginya prospek dari suatu dimensi keempat, suatu dimensi dimana ia tidak perlu takut akan dikacaukan (dicampur-adukkan) dengan Sosial-Demokrasi yang jahat.38)
Cukuplah. Di sini telah menjadi nyata-nyata terbukti mengenai jalan paling pasti dari ilmu-alam ke pada mistisisme. Yaitu bukannya teorisasi filsafat alam secara berlebih-lebihan, tetapi empirisisme yang paling dangkal yang dengan angkuh menolak dan mencurigai segala pikiran. Bukan keharusan a priori yang membuk-tikan keberadaan roh-roh, tetapi pantauan-pantauan empirikal dari tuan-tuan Wallace, Crookes, dan kawan-kawan. Jika kita mempercayai observasi-observasi spektrum-analisis Crookes, yang menghasilkan penemuan thallium metal, atau penemuan-penemuan zoologikal yang kaya oleh Wallace di Semenanjung Malaya, kita diminta untuk memberikan kepercayaan serupa pada pengalaman-pengalaman dan penemuan-penemuan spiritualistik dari kedua ilmuwan ini. Dan apabila kita menyatakan pendapat bahwa--ternyata--hanya sedikit sekali perbedaan antara keduanya itu, yaitu, apabila kita dapat memeriksa yang satu namun yang lainnya tidak, maka penglihat-penglihat roh itu menukas bahwa tidak demikianlah masalahnya, dan bahwa mereka bersedia memberikan kesempatan kepada kita untuk juga memeriksa (verifikasi) gejala-gejala roh itu.
Sebenarnyalah, dialektika tidak dapat dihina tanpa ada hukumannya untuk itu. Betapapun besarnya kebencian seseorang terhadap semua pikiran teoretikal, seseoranmg tidak dapat menempatkan dua fakta alam dalam hubungan satu sama lain, atau memahami keterkaitan yang terdapat di antara kedua fakta itu, tanpa pikiran teoretikal. Masalahnya ialah, apakah pemikiran orang itu benar atau tidak, dan membenci teori jelas jalan paling pasti untuk berpikir secara naturalistik, dan karenanya secara tidak tepat. Tetapi, menurut sebuah hukum dialektika yang tua dan sangat terkenal, pikiran secara tidak tepat, jika dilakukan hingga kesimpulan logikalnya, secara tidak terelakkan akan sampai pada kebalikan (yang berlawanan dengan) titik-keberangkatannya. Karena itu, kebencian emnpirikal terhadap dialektika dihukum dengan terbawanya beberapa dari kaum empirisis yang paling sadar ke dalam yang paling gersang dari semua ketahyulan, yaitu ke dalam spiritualisme modern.
Sama halnya dengan matematika. Para ahli matematika metafisikal biasa berkoar dengan kebanggaan luar-biasa mengenai mutlak tidak dapat disanggahnya hasil-hasil ilmu mereka. Tetapi hasil-hasil itu juga mencakup/meliputi kebesaran-kebesaran imajiner, yang dengan begitu memperoleh suatu realitas tertentu. Manakala seseorang telah menjadi terbiasa untuk menjulukkan sesuatu jenis realitas di luar pikiran kita kepada Ö -1, atau pada dimensi keempat, maka tidak menjadi soal yang sangat penting jika seseorang itu melangkah selangkah lebih jauh dan juga menerima dunia roh dari para medium. Seperti dikatakan Ketteler tentang Döllinger:
"Orang itu telah membela begitu banyak omong-kosong selama hidupnya, ia sebenarnya dapat sekalian menerima juga infalibilitas (ketidak-mungkinan-untuk-melakukan-kesalahan)!"39)
Sebenarnya, sekedar empirisisme saja tidak dapat menyanggah kaum spiritualis. Pertama-tama, gejala-gejala "lebih tinggi" selalu menampakkan diri hanya apabila "sang penyelidik" bersangkutan sudah begitu jauh dalam kerjanya sehingga ia kini hanya melihat yang dituju atau yang mau dilihatnya--sebagaimana dilukiskan oleh Tuan Crookes sendiri dengan kepandiran sepolosnya. Kedua, kaum spiritualis sama sekali tidak peduli bahwa beratus-ratus yang dikatakan sebagai fakta telah dibongkar sebagai penipuan dan losinan orang yang mengaku-ngaku sebagai medium telah ditelanjangi sebagai penipu-penipu biasa. Selama setiap yang dinamakan keajaiban/mukjijat satu-demi-satu belum dibuktikan ketidak-benarannya, mereka masih mempunyai cukup ruang untuk berjalan terus, sebagaimana memang dikatakan dengan cukup jelas oleh Wallace sehubungan dengan foto-foto roh yang dipalsukan itu. Keberadaan kepalsuan-kepalsuan itu membuktikan kemurnian yang murni-murni.
Maka empirisisme sendiri terpaksa menolak para penglihat-roh yang mengaku-ngaku itu, bukannya lewat eksperimen-eksperimen empirikal, melainkan dengan pertimbangan-pertimbangan teoretikal, dan terpaksa pula berkata, bersama Huxley:
Kebaikan satu-satunya yang dapat kulihat dalam demonstrasi kebenaran spiritualisme yalah membekali sebuah alasan tambahan terhadap bunuh-diri. Lebih baik hidup sebagai penyapu-perempatan-jalanan daripada mati dan disuruh mengoceh ngalor-ngidul tak-keruan oleh seorang medium yang ditanggap dengan satu guinea per séance!

� < s y �/ 8� ntu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
o Orang tua dan keluarga
o Sekolah
o Masyarakat
o Teman bermain
o Media Massa.

c) Tujuan Pokok Sosialisasi
o Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
o Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
o Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
o Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Bisakah mahasiswa beranjak menuju gerakan pemikiran dan gerakan transformasi?
Mari kita coba dan berjuang!!
Dasar Pemikiran neoliberalisme “pasar adalah tuan dan negara adalah pelayan” salah satu contoh yang paling baru mengenai kekalahan negara/pemerintah terhadap pasar adalah harga minyak yang naik.
Paradigma pasar menguhah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Pada awal beroperasinya kapitalisme, pasar merupakan bagian dari masyarakat. Operasionaliasi norma-norma pasar berakar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.

Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.
Keadaan di atas dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka kita akan kehilangan sebuah generasi, yang menjadi pertanyaan apakah benar bahwasanya satu generasi yang akan hilang ? kehilangan generasi mempunyai implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan pengangguran.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Sudah 60 tahun lebih bangsa Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Beberapa Permasalahan Dan Tantangan
Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a. Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik
Intinya Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.